Kasus-Kasus Arahan Dosen
1. Kasus BUMN
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN
yaitu Dahlan Iskan. BUMN di Indonesia berbentuk menjadi tiga yaitu
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contoh kasusnya :
Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk.
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya
(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus Hambalang telah melakukan mark up proyek yang merugikan negara lebih dari
Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus bergulir.
Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk menjerat
tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.
2. Kasus Merger
Merger Bank Lippo dan Bank Niaga
Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo
dengan Bank Niaga... pada tahun 2008. Sifat dari merger adalah penggabungan
antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih
kecil daripada yang lainya. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga.. Keduanya
bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global.
Mereka Menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan
kriteria Merger. Dari Merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil
ukuranya adalah Bank Lippo sehingga Bank Lippo merelakan untuk diganti saham
yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan demikian dengan harga
tertentu yang telah disepakati mereka berdua, tiap saham Bank Lippo dihargai
dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh
Bank Niaga, Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga.
Setelah kesepakatan keduanya, kedua bank ini menyetujui
untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga.
Inilah hasil yang diharapkan dari Merger kali ini yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua Bank untuk menjadi satu dengan
kekuatan yang baru serta more creating value bagi CIMB Niaga.
3. Kasus Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan
lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku
atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Berikut adalah contoh kasusnya :
Aqua yang diakuisisi Danone
Contoh dari kasus akuisisi adalah Aqua yang
merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek
Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak membeli air
minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya
berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh
Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua
juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di
Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di
Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di
Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena
ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai
pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual
sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat
setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari
ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk
dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang
terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium,
Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE
meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %,
sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus Tender
Kasus
Tender Peralatan AG 2014 Terus Diusut
Kasus mangkirnya
pengadaan peralatan Asian Games 2014 telah menjalani proses investigasi
internal dari Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Seusai diinvestigasi Sesmenpora, Alfitra Salamm, Rabu
(10/12), kini berkas laporannya sedang dipelajari Menpora, Imam Nahrawi, untuk menentukan kelanjutan kasus
tersebut.
Kepada Koran
Jakarta, Alfitra mengatakan dirinya telah melakukan pemanggilan guna
mencari tahu penyebab mangkirnya pengadaan peralatan Asian Games oleh PT Cipta
Mitraya selaku pemenang tender. Disebut Alfitra, dalam pertemuan yang digelar
di kantornya, di lantai
3 Kemenpora itu, PT Cipta Mitraya yang diwakili Dewan Pengawas dan Komisaris
serta PT Asuransi Bumida telah memberikan keterangan atas tindakan
wanprestasi yang merugikan para atlet yang bertanding di Asian Games 2014.
“Substansi
pertemuan adalah untuk mengklarifikasi terkait pernyataan ketidaksanggupan
penyedia dan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan peralatan Asian Games
2014,” kata Alfitra dalam pesan singkatnya tanpa memberikan perincian bentuk pertanggungjawaban yang
akan diberikan PT Cipta Mitraya, Kamis (11/12).
Kasus ini bermula
ketika para pengurus cabang olah raga yang akan tampil di Asian Games 2014
tidak juga mendapatkan perlengkapan latihan dan bertanding hingga kini. Bahkan,
pada cabang boling, pengurus telah diberikan cek kosong oleh PT Cipta Mitraya
dengan alih-alih untuk mempercepat pembelian bola boling kala itu sangat
mendesak kebutuhannya, namun
berakhir pada indikasi tindak penipuan.
Juru bicara
Menpora, Gatot Dewa Broto, mengatakan
jika benar nantinya ada tindakan penipuan, pihaknya akan mengikuti KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana)
yang ada. Tak ingin gegabah, Gatot juga menyebut akan memfasilitasi untuk
mendampingi para PB yang akan melaporkan PT Cipta Mitraya ke pihak berwajib.
Terkait indikasi
adanya tindakan korupsi di Kemenpora, Gatot menjelaskan hal itu dimungkinkan.
Pihaknya juga menyebut masalah lelang tersebut pasti akan diperiksa Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses selanjutnya.
"Kalau ada
staf kami yang ketahuan terlibat ya tidak ada ampun. Namun, sampai saat ini, belum ada campur tangan KPK,"
jelas Gatot yang juga menjabat sebagai Deputi V Bidang Keharmonisa dan
Kemitraan Kemenpora, Kamis (11/12).
“Pokoknya yang bermasalah kemarin harus di-blacklist.
Semua yang bermasalah dan tidak melakukan tender dengan baik harus dievaluasi
besar-besaran. Karena kita harus cari mata rantainya. Kita juga akan gandeng
KPK untuk menyelesaikan kasus ini," sebut Menpora Imam.