Jenis
dan bentuk koperasi
1.
Jenis
koperasi
Menurut PP 60 tahun
1959
Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
a) Koperasi
Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
b) Koperasi
Pertanian (KOPERTA)
c) Koperasi
Peternakan
d) Koperasi
Kerajinan/Industri
e) Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi di bagi
menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
a) Koperasi
konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
b) Koperasi
Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
c) Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
Menurut teori klasik
Terdapat 3 jenis
Koperasi:
·
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
·
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
·
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian
(Pasal 17) :
·
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk
koperasi.
Sesuai PP No.60/1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
SOURCE :
http://sendyego.blogspot.com/2010/12/jenis-koperasi-menurut-pp-60-th-1959.html
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
http://sendyego.blogspot.com/2010/12/jenis-koperasi-menurut-teori-klasik.html
http://rinton.wordpress.com/2010/11/15/jenis-koperasi/
http://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
http://maulanakatili.blogspot.com/2011/11/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://irniinai.blogspot.com/2010/12/2ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai.html
http://tulisanmutulisanku.blogspot.com/2010/03/bentuk-koperasi-pp-no-60-1959.html