Sisa
hasil usaha
1.
Pengertian
sisa hasil usaha
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
1) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4) Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5) Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
6) Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
a) SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b) bagian
(persentase) SHU anggota
c) total
simpanan seluruh anggota
d) total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e) jumlah
simpanan per anggota
f) omzet
atau volume usaha per anggota
g) bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h) bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2.
Informasi
dasar sisa hasil usaha (SHU)
BEBERAPA INFORMASI
DASAR TENTANG SHU:
a) SHU
total koperasi pada satu tahun buka
b) Bagian
SHU anggota
c) Total
simpanan seluruh anggota
d) Jumlah
simpanan per anggota
e) volume
usaha per anggota
f) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
g) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi
dasar:
a) SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
b) Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
c) Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d) SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
e) Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
f) Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
3.
Rumus
pembagian sisa hasil usaha (SHU)
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1 :
a) Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b) Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c) Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
·
SHU = JUA + JMA, dimana
·
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
·
SHU : sisa hasil usaha
·
JUA : jasa usaha anggota
·
JMA : jasa modal sendiri
·
Tms : total modal sendiri
·
Va : volume anggota
·
Vak : volume usaha total kepuasan
·
Sa : jumlah simpanan anggota
4.
Prinsip-prinsip
pembagian sisa hasil usaha (SHU)
v SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
v SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
v Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
v SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5.
Rumus
pembagian sisa hasil usaha per-anggota.
Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total
revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu
tahun buku.Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota
dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan
pertisipasi modal.Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
Dimana :
·
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA = Jasa Usaha Anggota
·
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
·
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMV
·
VUK TMS
Dimana :
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
·
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi
anggota)
·
UK ; Volume Usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
·
Sa : Jumlah simpanan anggota
·
TMS : Modal Sendiri total ( simpanan
anggota total)
SOURCE :
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://cooperative-naive.forumotion.net/t56-mekanisme-pembagian-shu
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://lialiky.blogspot.com/2011/11/pembagian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/27/pembagian-shu-per-anggota/
http://yoyonsasori.blogspot.com/2009/11/bab-5-sisa-hasil-usaha-pengertian-shu.html
SOURCE :
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://cooperative-naive.forumotion.net/t56-mekanisme-pembagian-shu
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://lialiky.blogspot.com/2011/11/pembagian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/27/pembagian-shu-per-anggota/
http://yoyonsasori.blogspot.com/2009/11/bab-5-sisa-hasil-usaha-pengertian-shu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar