Jumat, 19 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILLS PERTEMUAN KE 3 : Ekonomi Koperasi


Organisasi dan manajemen
1.     Bentuk-bentuk organisasi
·         Menurut Hanel
Menurut Hanel organisasi dibagi menjadi 2 yaitu :

                               I.            Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

                            II.            Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
·         Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
a)      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b)      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c)      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d)     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
a)      Anggota Koperasi
b)      Badan usaha Koperasi
c)      Organisasi Koperasi
·         Bentuk-bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
a)      Penetapan anggaran dasar
b)      Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
d)     Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e)      Pengesahan pertanggungjawaban
f)       Pembagian SHU
g)      Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
a)      Mengelola koperasi dan anggota
b)      Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c)      Menyelenggarakan rapat anggota
d)     Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
e)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f)       Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
a)      Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
b)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c)      Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
d)     Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
e)      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
f)       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
g)      Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

2.     Hirarki tanggung jawab
·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola  manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
·         Rapat Anggota
·         Pengawas
·         Pengurus Pengelola
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


SOURCE : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar