Organisasi
dan manajemen
1. Bentuk-bentuk
organisasi
·
Menurut Hanel
Menurut Hanel organisasi dibagi
menjadi 2 yaitu :
I.
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
II.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
·
Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi
memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
a) Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b) Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c) Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d) Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri
dari :
a) Anggota
Koperasi
b) Badan
usaha Koperasi
c) Organisasi
Koperasi
·
Bentuk-bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
a) Penetapan
anggaran dasar
b) Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c) Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
d) Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan
pertanggungjawaban
f) Pembagian
SHU
g) Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya
melakukan kegiatan :
a) Mengelola
koperasi dan anggota
b) Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c) Menyelenggarakan
rapat anggota
d) Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
e) Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f) Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki
wewenang, yaitu :
a) Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
b) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c) Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
d) Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
e) Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
f) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
g) Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
2. Hirarki
tanggung jawab
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi
yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola
manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
·
Rapat Anggota
·
Pengawas
·
Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada
setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap unsure memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
SOURCE :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar