Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai
Bahan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize
the value of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan
dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
·
Perusahaan bisnis adalah kombinasi
antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan
informasi informasi.
·
Orang yang terlibat langsung langsung:
shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
·
Society (stakeholders) kegiatan firm
yaitu:
a) Bisnis
stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
b) Bisnis
membayar pajak pajak;
c) Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat
masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal
optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang
terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint). Teori Kendala
mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika
hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber
dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk
dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai
(Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan
(Expected Future Profit).
6. Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
·
unit usaha simpan pinjam;
·
perdagangan umum;
·
perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
·
kontraktor dan konsultan bangunan;
·
penerbitan dan percetakan;
·
agrobisnis dan agroindustri;
·
jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan;
·
jasa telekomunikasi umum;
·
jasa teknologi informasi;
·
biro jasa;
·
jasa pengiriman barang;
·
jasa transportasi;
·
jasa pemasaran umum;
·
jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
·
jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
·
event organizer;
·
kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
klinik kesehatan dan apotek;
·
desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan
kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat
membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
I.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi
dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
setiap warga indonesia yaitu:
·
Mampu melakukan tindakan hukum.
·
Menerima landasan idil,asas dan sendi
dasar koperasi.
·
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban
dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan
perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha
adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai
pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi yaitu:
·
Anggota penuh
·
Calon anggota
·
Anggota yang dilayani
·
Anggota luar biasa
Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan
koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha
koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih
selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
·
Calon anggota tersebut tidak lagi berada
pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
·
Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan
mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa
setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi
kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga
bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
II.
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi.
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
·
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu
memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa
berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal
yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia
ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan
maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha
dan organisasi koperasi. Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari
simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak
lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan
otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar
sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber
eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari
lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
III.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa
hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2) bagian
(persentase) SHU anggota
3) total
simpanan seluruh anggota
4) total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) jumlah
simpanan per anggota
6) omzet
atau volume usaha per anggota
7) bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggotabagian (persentase)
8) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
SOURCE :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
staff.blog.ui.ac.id
http://wigiyanti.wordpress.com, ekonomi manajerial
http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/31/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://kodemas.com/id/node/7http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/
http://annisameidiyoana.blogspot.com/2011/12/status-dan-motif-anggota-koperasi.html
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar