- Difa Dasa Putri
- Merina Septiani Tyagita
- Mela Sukmawati
Etika Pasar Bebas
Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika
bisnis :
1. Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah
pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme
pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson,
pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property
capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia,
topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang
resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari
konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang
harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi
Ekonomi.
2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi
pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book
diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity.
Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas
asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan
ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam
pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen,
tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang
belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini.
Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi
Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan
sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan
proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas
teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta
pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori
pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte
umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran
pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun
global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori
imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi
menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.
Keuntungan moral pasar bebas:
- system
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama
dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
- ada
aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan
juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak
secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
- pasar
member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas
yang sehat dan fair.
- dari
segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih
mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
- pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang
fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang
merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan,
khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr
yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan
etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang
benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan
keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak
secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela
dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Sumber :
http://wahyudieko92.blog.com/2014/01/27/etika-pasar-bebas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar