Kasus-Kasus Arahan Dosen
1. Contoh Kasus Hak
Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat
Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI)
PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang
berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang
sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka
menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan
menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang
THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang
pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha
agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan
tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan
bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar
pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di
atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja
di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara
proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru
bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan
perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat
perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan
H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu,
kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta
Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal.
Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10
personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja,
pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami
masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Contoh Kasus
Etika Pasar Bebas
Kasus Indomie di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah
persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang
lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR
dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi
IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota
Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
Sumber :
http://mochamad-erlan.blogspot.com/2013/05/kasus-etika-bisnis-antara-telkomsel-dan.html
http://cindrapratama.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
http://andinbobby.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar