Nama Kelompok :
- Difa Dasa Putri
- Merina Septiani Tyagita
- Mela Sukmawati
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di
tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi
yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas
dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan
yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari
keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan
keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya
disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen
sangat berkaitan.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak
yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD
Periklanan
- UUD
keamanan dan kesehatan produk
- UUD
menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Salah
satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen
indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan
hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan
barang kepada konsumen.
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat
modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung
jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2
alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya
dengan konsumen, adalah:
a.
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok,
produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau
pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk
dirugikan.
b.
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
A.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh
produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang
timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak
dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang
tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu
dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam
masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik
dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu
kontrak.
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
b. Tidak
ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus
batal demi hukum.
d.
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan
dengan moralitas.
B.
Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka
punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi
rumit.
b. Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan
mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern
melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang
besar bagi kehidupann konsumen.
d.
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn
secara serius oleh produsen.
e. Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada
posisi yang lemah.
C. Konsumen
Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar
konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen
kita layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia
masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu
produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-
Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
-
Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan
baik.
Sumber :