- Difa Dasa Putri
- Merina Septiani Tyagita
- Mela Sukmawati
HAK PEKERJA
1. Hak Atas Pekerjaan dan
Upah Yang Adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi
manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau
ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang
adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan. Hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa :
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya
setiap pekerja berhak untuk dibayar. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda
atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata
lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak Untuk Berserikat dan
Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak
atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat
dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil,
diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang
penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Ini merupakan salah satu wujud
utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas Perlindungan
Keamanan dan Kesehatan
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4. Hak Perlakuan Keadilan
dan Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena
itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga,
serta urusan sosial lainya. Pekerja punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas Kebebasan suara
Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
7. Whistle Blowing Internal
dan Eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar
memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak
nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya.
b. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi
moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar