1. Contoh kasus Norma Umum dalam
bisnis
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
2. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan
tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan StandardOperational
Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
Contoh
kasus etika Deontologi adalah suatu tindakan bisnis akan dinilai baik pelakunya
jika tindakan itu sejalan dengan kewajiban pelaku dengan memberikan pelayanan
yang baik kepada konsumen, menawarkan jasa atau barang yang mempunyai mutu yang
sebanding.
3. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli
di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Contoh
kasus etika Teleologi adalah Seorang ibu mencuri makanan hanya untuk memberi
makanan itu kepada anaknya yang sudah berapa hari tidak makan karenan tidak
mempunyai uang untuk membeli. Kegiatan tersebut baik untuk moral manusia
tetapi tidak baik untuk aspek hukum karena melanggar hukum. Sehingga etika
teleology bersifat fungsional
4. Contoh Kasus bisnis Amoral
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal
asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama
lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa
pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas
terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi
dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang
kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik
untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang
beroperasi di negara berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar