Minggu, 11 November 2012

TUGAS SOFTSKILLS PERTEMUAN KE-5 : Ekonomi Koperasi


Sisa hasil usaha

1.      Pengertian sisa hasil usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6)      Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a)      SHU total kopersi pada satu tahun buku
b)      bagian (persentase) SHU anggota
c)      total simpanan seluruh anggota
d)     total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)      jumlah simpanan per anggota
f)       omzet atau volume usaha per anggota
g)      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.




2.      Informasi dasar sisa hasil usaha (SHU)
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
a)      SHU total koperasi pada satu tahun buka
b)      Bagian SHU anggota
c)      Total simpanan seluruh anggota
d)     Jumlah simpanan per anggota
e)      volume usaha per anggota
f)       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:
a)      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b)      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c)      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d)     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
e)      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
f)       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

3.      Rumus pembagian sisa hasil usaha (SHU)
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
a)      Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c)      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
·         SHU = JUA + JMA, dimana
·         SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU : sisa hasil usaha
·         JUA : jasa usaha anggota
·         JMA : jasa modal sendiri
·         Tms : total modal sendiri
·         Va : volume anggota
·         Vak : volume usaha total kepuasan
·         Sa : jumlah simpanan anggota

4.      Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha (SHU)

v  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

v  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

v  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

v  SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


5.      Rumus pembagian sisa hasil usaha per-anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU per anggota
·         SHUA = JUA + JMA
Dimana :
·         SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
·         JUA = Jasa Usaha Anggota
·         JMA = Jasa Modal Anggota
·         SHU per anggota dengan model matematika
·         SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMV
·         VUK TMS
Dimana :
·         SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
·         JUA : Jasa Usaha Anggota
·         JMA : Jasa Modal Anggota
·         VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
·         UK ; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
·         Sa : Jumlah simpanan anggota
·         TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)





SOURCE :

http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://cooperative-naive.forumotion.net/t56-mekanisme-pembagian-shu
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://lialiky.blogspot.com/2011/11/pembagian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/27/pembagian-shu-per-anggota/
http://yoyonsasori.blogspot.com/2009/11/bab-5-sisa-hasil-usaha-pengertian-shu.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar