Sabtu, 13 Desember 2014

Tugas Individu Etika Bisnis Pertemuan Ke-14

Kasus-Kasus Arahan Dosen


1. Kasus BUMN


BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN yaitu Dahlan Iskan. BUMN di Indonesia berbentuk  menjadi tiga yaitu perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contoh kasusnya :

Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk.

Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang telah melakukan mark up proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus bergulir. Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.

2. Kasus Merger

Merger Bank Lippo dan Bank Niaga

Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga... pada tahun 2008. Sifat dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga.. Keduanya bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global.
Mereka Menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan kriteria Merger. Dari Merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo sehingga Bank Lippo merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati mereka berdua, tiap saham Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh Bank Niaga, Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga.
Setelah kesepakatan keduanya, kedua bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga.
Inilah hasil yang diharapkan dari Merger kali ini yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua Bank untuk menjadi satu dengan kekuatan yang baru serta more creating value bagi CIMB Niaga.

3. Kasus Akuisisi

Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Berikut adalah contoh kasusnya :

Aqua yang diakuisisi Danone

Contoh dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.


4. Kasus Tender

Kasus Tender Peralatan AG 2014 Terus Diusut

Kasus mangkirnya pengadaan peralatan Asian Games 2014 telah menjalani proses investigasi internal dari Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Seusai diinvestigasi Sesmenpora, Alfitra Salamm, Rabu (10/12), kini berkas laporannya sedang dipelajari Menpora, Imam Nahrawi, untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
Kepada Koran Jakarta, Alfitra mengatakan dirinya telah melakukan pemanggilan guna mencari tahu penyebab mangkirnya pengadaan peralatan Asian Games oleh PT Cipta Mitraya selaku pemenang tender. Disebut Alfitra, dalam pertemuan yang digelar di kantornya, di lantai 3 Kemenpora itu, PT Cipta Mitraya yang diwakili Dewan Pengawas dan Komisaris serta PT Asuransi Bumida telah memberikan keterangan atas tindakan wanprestasi yang merugikan para atlet yang bertanding di Asian Games 2014.
“Substansi pertemuan adalah untuk mengklarifikasi terkait pernyataan ketidaksanggupan penyedia dan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan peralatan Asian Games 2014,” kata Alfitra dalam pesan singkatnya tanpa memberikan perincian bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan PT Cipta Mitraya, Kamis (11/12).
Kasus ini bermula ketika para pengurus cabang olah raga yang akan tampil di Asian Games 2014 tidak juga mendapatkan perlengkapan latihan dan bertanding hingga kini. Bahkan, pada cabang boling, pengurus telah diberikan cek kosong oleh PT Cipta Mitraya dengan alih-alih untuk mempercepat pembelian bola boling kala itu sangat mendesak kebutuhannya, namun berakhir pada indikasi tindak penipuan.
Juru bicara Menpora, Gatot Dewa Broto, mengatakan jika benar nantinya ada tindakan penipuan, pihaknya akan mengikuti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang ada. Tak ingin gegabah, Gatot juga menyebut akan memfasilitasi untuk mendampingi para PB yang akan melaporkan PT Cipta Mitraya ke pihak berwajib.
Terkait indikasi adanya tindakan korupsi di Kemenpora, Gatot menjelaskan hal itu dimungkinkan. Pihaknya juga menyebut masalah lelang tersebut pasti akan diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses selanjutnya.
"Kalau ada staf kami yang ketahuan terlibat ya tidak ada ampun. Namun, sampai saat ini, belum ada campur tangan KPK," jelas Gatot yang juga menjabat sebagai Deputi V Bidang Keharmonisa dan Kemitraan Kemenpora, Kamis (11/12).
“Pokoknya yang bermasalah kemarin harus di-blacklist. Semua yang bermasalah dan tidak melakukan tender dengan baik harus dievaluasi besar-besaran. Karena kita harus cari mata rantainya. Kita juga akan gandeng KPK untuk menyelesaikan kasus ini," sebut Menpora Imam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar